Senin, 15 Februari 2010

Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara

Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara

abstraks:

 

Objek study dalam Tugas Akhir ini adalah Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa kewenangan Antar Lembaga Negara. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan ide untuk mengembangkan fungsi pengujian Undang-undang yang dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam sejarah awal pembentukan Negara Indonesia. Latar belakang Lahirnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia tidak terlepas dari beberapa factor, Pertama, pada penyelenggaraan pemerintah masa lalu dalam masa orde lama dan orde baru yang bersifat otoriter dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, implikasi paham kontitusionalisme. Ketiga, terciptanya mekanisme checks and balance antar lembaga negara. Keempat, penyelenggaraan negara yang bersih. Dan yang kelima, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahiu secara yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, karena sampai saat ini pengertian lembaga Negara yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara masih menimbulkan banyak persepsi, yang akhirnya hanya berpedoman pada pemahaman masing-masing. Selain itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara tersebut, tidak diatur mengenai bagaimana jika Mahkamah Konstitusi bersengketa dengan lembaga negara lainnya, lembaga mana yang berhak/berwenang menyelesaikan sengketa tersebut

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan zaman yang diharapkan akan menjadi lebih modern sangat mempengaruhi hampir semua negara, yang akhirnya banyak Negara-negara yang mampu mengikuti perkembangan tersebut, namun dampak negatifnya adalah tidak sedikit juga yang malah jauh tertinggal. Dampak positif yang muncul dalam dunia modern tersebut adalah akan mendorong menjunjung tinggi bangunan demokrasi. Menurut Plato seorang filosof besar dunia berbicara tentang demokrasi, mengatakan bahwa Negara yang berjalan di atas bentuk demokrasi akan menuai bentuk kenegaraan yang ideal yang disebut welfare state, karena demokrasi menginginkan peran Negara dalam upaya melakukan reformasi struktur dan kultur Negara berdasarkan konstitusi dan peradilan yang independent, yang bertujuan kesejahteraan rakyat.

Memasuki orde reformasi, tuntutan akan hukum yang berpihak kepada masyarakat menjadi hal utama dari beberapa hal yang lain. Secara konseptual dan strategis, ada empat pilar Reformasi yang semestinya menjadi acuan dalam pembaharuan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain, termasuk pembaharuan di bidang hukum. Pertama, mewujudkan kembali pelaksanaan demokrasi dalam segala peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam demokrasi, rakyat adalah   Sri Soemantri, “Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, Hal 3-4. sumber dan sekaligus yang bertanggungjawab mengatur dan mengurus diri mereka sendiri. Setiap kekuasaan harus bersumber dan tunduk pada kehendak dan kemauan rakyat. Kedua, mewujudkan kembali pelaksanaan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum. Hukum adalah penentu awal dan akhir segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan bagi setiap orang. Ketiga, pemberdayaan rakyat dibidang politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang mampu menjalankan tanggungjawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keempat, mewujudkan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran atas dasar keadilan social bagi seluruh rakyat. Banyak peristiwa-peristiwa yang menarik untuk diperhatikan dalam mengawal reformasi tersebut, mulai dari pergeseran kekuasaaan, mekanisme pemilihan umum secara langsung dan peristiwa yang mendorong untuk terwujudnya sebuah tatanan demokrasi yang utuh. Hal ini menunjukkan bahwa teori hukum Indonesia sedang mengalami perkembangan, khususnya pada teori hukum tata negaranya.

Gerakan reformasi yang bergulir pada tahun 1998, memerlukan sebuah kendali kearifan semua pihak, jika tidak maka akan berbalik arah menjadi tantangan baru dalam bentuk eforia reformasi yang berlebihan. Salah satu sisi positif yang bias diambil adalah pada pemilu 1999, MPR tidak lagi mensakralkan UUD 1945 dengan Di kutip dari Bagir Manan, “Kata Pengantar”, dalam buku Slamet effendy yusuf dan Umar Basalim, Reformasi konstitusi Indonesia perubahan Pertama UUD 1945, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2000, hal xviii. jalan mulai melakukan amandemen UUD 1945, sampai empat kali berturut-turut dan yang terakhir pada tahun 2002. Reformasi yang merupakan salah satu bentuk dari tuntutan demokrasi menjadi landasan akan perlunya perubahan dalam beberapa tatanan hukum di Indonesia. Mulai dari substansi, struktur maupun kultur bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan, yang salah satu tujuannya adalah law enforcement. Seiring dengan banyaknya tuntutan dalam agenda reformasi tersebut mau tidak mau harus dilakukan, jika masih ingin dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Dalam perjalanan demokrasi tidaklah semudah yang kita bayangkan, ternyata harus melalui masa transisi yang meninggalkan jejak putih dan hitam yang sering tidak kita sadari. Reformasi di segala bidang adalah salah satu dampak dari penegakan demokrasi, yang dalam kelembagaan Negara di Indonesia muncul lembaga-lembaga baru dengan harapan akan terciptanya bangunan demokrasi yang benar-benar demokratis.

Di dalam Negara demokrasi peradilan tidak bisa dilepaskan dari sistem politiknya, untuk Indonesia sistem politik sejak proklamasi kemerdekaan 1945 telah mengalami beberapa perubahan dimulai dari demokrasi liberalparlementer (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1967), demokrasi Pancasila (1967-1998), tiga fase yang menampilkan wajah buram sistem peradilan dan kehidupan ketatanegaraan.3 Fase-fase tersebut sangat dipengaruhi oleh teori 3 A Mukti Fadjar, “Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisisi Paradigmatik”, Intrans, Malang, 2003, Hal 119. pembagian kekuasaan yang dibagi dalam tiga kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan Negara, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling mempengaruhi.

Saat ini yang menarik untuk dikaji adalah kekuasaan yudikatif, karena muncul lembaga-lembaga baru yang menimbulkan perdebatan panjang para pejabat Negara, akademisi, bahkan sampai masyarakat awam. Sebelum amandemen UUD 1945 kekuasaan yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung, kemudian pada amandemen ketiga UUD 1945 muncul lembaga baru sekaligus menambahkan kewenangan yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi yang salah satunya berangkat dari keinginan terwujudnya checks and balance system. Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari kekuasaan kehakiman di luar Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 7 B, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 C (1) Undang-undang Dasar, Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa kewenangan, yakni judicial review UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa lembaga Negara, membubarkan partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Kelahiran Mahkamah Konstitusi menimbulkan berbagai opini pakar Hukum Tata Negara mencoba menaruh harapan kepada lembaga ini, agar mampu independen, sekaligus cerdas dalam menetukan putusannya, sehingga mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan lembaga tinggi Negara.4 Kehadiran Mahkamah Konstitusi memberikan harapan besar terwujudnya Negara Hukum seutuhnya, karena selama ini banyak penyelewengan- penyelewengan yang terjadi dengan menafikkan konsepsi Negara Indonesia, yakni Negara Hukum, maka lembaga baru ini di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia akan dapat meyakinkan terwujudnya demokrasi yang selama ini menjadi tuntutan berbagai kalangan. Dari beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi banyak yang mengomentari, bahkan Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa ada unsure kecelakaan sejarah, yakni impeachment, dan anehnya hal ini yang adalah pematik awal diterimanya ide Mahkamah Konstitusi, bukan yang karena pengujian UU ataupun yang lain.5 Akan tetapi, hal ini juga memiliki unsur positif, karena tanpa peristiwa tersebut mungkin tidak akan ada kesadaran tentang pentingnya Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat terkait erat dengan ikhtiar menjaga konstitusi. Dengan adanya lembaga ini, maka konstitusi harus dijalankan dan tidak dapat lagi diabaikan, dilanggar, atau menjadi pajangan dan simbol belaka, oleh siapapun juga, termasuk lembaga penyelenggara. Mahkamah Konstitusi menjalankan empat fungsi, yaitu sebagai lembaga pengawal konstitusi, penafsir konstitusi, penegak demokrasi, dan penjaga hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam pasal 24C ayat (1,2) UUD 1945.6 5 Tulisan Jimly Asshiddiqie,Op. Cit, Hal 11 6 Di kutip dari Jimly Asshiddiqie, “Kata Pengantar”, dalam buku A Mukthie Fadjar, “Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi”, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, Hal viii.

Ciri transisi adalah anomi, tiada nilai yang disepakati bersama, begitu juga yang sedang terjadi di Indonesia. Semuanya ditafsirkan boleh, sejauh undang-undang tidak secara tegas mengatakan dilarang. Menurut Jimly dalam era transisi perlu dilakukan tiga hal. Pertama, menata kembali sistem hukum dan sistem politik. Kedua, menata kembali institusi-institusi negara. Dan, ketiga mengubah sikap mental. Penataan itu semua membutuhkan sebuah kepemimpinan yang kuat di segala lini. Kepemimpinan yang mampu memberikan arah ke mana transisi ini akan dibawa.Ketiga hal yang seharusnya dilakukan setelah transisi politik belum sepenuhnya dijalankan secara sempurna oleh bangsa Indonesia. Reformasi politik sudah dijalankan, namun belum diteruskan dengan reformasi bidang hukum. 7 Kompas 27 juni 2003, “Sengketa Lembaga Negara Itu Didepan Mata” Penataan kelembagaan juga belum sepenuhnya dijalankan. Lembaga-lembaga kunci yang diberi peran strategis, seperti Mahkamah Konstitusi justru dikebelakangkan oleh politikus-politikus, yang muncul adalah komisi-komisi yang memainkan peran state auxiliary agency yang kedudukannya sebenarnya juga tidak jelas dalam system ketatanegaraan yang baru.

Dalam kondisi transisi seperti itulah, diprediksi sengketa-sengketa lembaga negara akan terus terjadi, dan itu akan menjadi salah satu tugas dari lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi sebagai juri untuk memutuskannya. Dalam proses pembentukan DRAF RUU MK yang disiapkan Badan Legislatif DPR mengandung sejumlah kelemahan yang mendasar. Pasca Perubahan UUD 1945, sebenarnya tak jelas lagi apa yang dimaksud dengan lembaga negara. Namun, RUU MK yang akan dibahas dalam tempo sembilan hari itu secara limitatif menafsirkan sendiri lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya lima lembaga negara yang diakui oleh draf RUU MK yang dibuat DPR.Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi diharapkan yang mampu memecahkan berbagai problem ketatanegaraan Indonesia. Dan dalam berbagai sengketa kewenangan lembaga negara yang diprediksi akan sering terjadi, di sinilah peran Mahkamah Konstitusi sangat diperlukan. Sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang  Kompas 27 juni 2003, “Sengketa Lembaga Negara Itu Didepan Mata” kewenangannnya diberikan UUD dalam kerangka mekanisme checks and balance dalam menjalankan kekuasaan negara.Tidak jelasnya konsepsi tentang lembaga negara menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan penafsiran yang beragam.

Problem yang kemungkinan muncul tidak akan berhenti pada penafsiranpenafsiran tentang lembaga negara saja, namun jika Mahkamah Konstitusi bersengketa dengan lembaga negara lainnya itu juga merupakan problem yang sangat berdampak besar, terhadap penyelenggaraan negara dan kekuasaan kehakiman. Selain itu peluang terjadi sengketa antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sangat mungkin terjadi, dan hal tersebut juga akan menimbulkan masalah yang tidak kalah peliknya dengan masalah lain yang kewenangan penyelesaiannya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa masalah tentang sengketa kewenangan antar lembaga negara yang telah muncul, yakni Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati dan Wakil Bupati Bekasi (Pemohon) dengan Presiden Republik Indonesia (Termohon I), Menteri Dalam Negeri (Termohon II) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Termohon III), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), memunculkan alasan yang mendasari jawaban atas pertanyaan, apakah MK berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara SKLN tersebut,12 konflik antara Mahkamah Agung dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Wakil Ketua MA, merupakan wujud sengketa lembaga negara di era transisi,13 11 Fatkhurohman, Op. Cit, Hal 39.  

Sengketa juga terjadi antara BUMN dan BPK, yakni tentang Kewenangan Audit BUMN, BPK Diminta Ajukan Sengketa Kewenangan ke MK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan kewenangan BPK yang terhalang oleh sejumlah UU. Padahal berdasarkan UUD 45 pasca amandemen, kewenangan BPK diperluas dalam mengaudit lembaga-lembaga milik pemerintah. Ia menambahkan, selain terhambat oleh beberapa UU, dari pihak BUMN sendiri juga ada keengganan untuk diperiksa BPK. Mereka bearalasan, bila BPK yang memeriksa maka saham  perusahaan plat merah itu akan turun nilainya.

Contoh perkara lain yang menyangkut sengketa kewenangan lembaga Negara adalah, seperti yang terjadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Depok. Perkara yang dilatarbelakangi perseteruan antara calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra yang dinyatakan memenangkan Pilkada Depok 26 Juni 2005 oleh KPUD Depok dengan Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad, calon walikota dan wakil walikota lainnya yang menuding terjadi kecurangan dan kesalahan itu, sempat menjadi isu nasional. Bahkan, Ketika Mahkamah Konstitusi masih diperdebatkan di Gedung DPR maupun di ruang-ruang publik, sengketa lembaga Negara yang sebenarnya menjadi tugas MK untuk memutuskannya-sudah berada di depan mata. Konflik antara Mahkamah Agung dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Wakil Ketua MA, merupakan wujud sengketa lembaga negara di era transisi. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan ngotot pemilihan Wakil Ketua MA untuk menggantikan Taufiq, yang pensiun sejak Februari 2003, dilakukan sendiri oleh MA. Panitia pemilihan yang bertugas untuk menyiapkan tata cara pemilihan dan proses seleksi telah dibentuk dan segera bekerja. Dasar hukumnya sangat kuat, yakni Perubahan Ketiga UUD 1945, yang menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya belum rela kewenangannya diambil begitu saja. Melalui anggota Komisi II DPR Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar dan Dwi Ria Latifa dari Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Bagir Manan memilih sendiri Wakil Ketua MA. Dilema-dilema konstitusional dan sengketa antara lembaga negara diprediksi akan terjadi dan terus terjadi. Seperti pada terbentuknya Panitia Kerja (Panja)

Kasus Pembelian Sukhoi bisa dipolitisasi menjadi konflik antara Presiden dan DPR. DPR memang mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, jauhjauh hari Wakil Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo sudah mengingatkan agar Kasus Sukhoi tidak diarahkan untuk menjatuhkan pemerintahan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka untuk menulis tugas akhir penulis mengambil judul “Analisis Yurudis Kewenangan Mahakamah Konstitusi Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara” 17 Kompas, 27 juni 2003, “sengketa kewenangan lembaga negara itu di depan mata” 18 Ibid. B. Permasalahan Dari uraian latar belakang di atas, permasalahan yang akan dikaji lebih lanjut adalah :

1. Apa saja lembaga negara yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara?

2. Bagaimana penyelesaiannya manakala Mahkamah Konstitusi bersengketa dengan lembaga negara lainnya, dan siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut?

 

B. TUJUAN PENELITIAN

1. Untuk mengetahui Apa saja lembaga negara yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara;

2. Untuk mengetahui Bagaimana penyelsaiannya manakala Mahkamah Konstitusi bersengketa dengan lembaga negara lainnya, dan siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

 

C. MANFAAT PENELITIAN

1. Bagi penulis

Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Bidang Ilmu Hukum, selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penalaran, keluasan wawasan serta kemampuan pemahaman penulis tentang hukum ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dengan adanya lembaga baru, yakni Mahkamah Konstitusi.

 

2. Bagi masyarakat

untuk memberikan kontribusi pengetahuan bagi seluruh masyarakat di bidang ilmu hukum, khususnya tentang kehadiran lembaga baru, yakni Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

3. Bagi para akademisi

Untuk memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan wewenang Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.

 

D. Metode penelitian

Dalam penelitian ini yang menjadi objek kajian adalah Mahkamah Konstitusi dan beberapa lembaga negara lainnya yang menjadi kewenangan Mahkamah Kostitusi, yang mana lembaga negara tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi jika terjadi sengketa antar lembaga negara tersebut Metode yang digunakan penulis dalam penelitian tersebut adalah :

1. Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah yuridis normatif, yakni yang menekankan pada hukum dan peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menelaah, mengkritisi, serta diharapkan dapat memberikan solusi, khususnya yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, misalnya yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan beberapa UU lainnya yang relefan dengan objek yang diteliti.

 

2. Jenis Bahan Hukum

Dalam penelitian tersebut jenis-jenis data dan bahan-bahan hukum yang digunakan, adalah :

2.1 Bahan Hukum Primer

Data primer terdiri dari UUD 1945, Undang-undang No. 24 tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-undang no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, dan UU lainnya yang berkaitan dengan materi pembahasan tugas akhir penulis.

2.2 Bahan Hukum Sekunder

Bahan-bahan sekunder terdiri dari buku-buku, surat kabar, majalah, hasil-hasil penelitian, hasil karya ilmiah, jurnal-jurnal, artikel, internet.

2.3 Bahan Hukum Tersier

Bahan-bahan hukum yang diambil peneliti sebagai bahan yang dapat memberikan penjelasan data-data primer dan sekunder, yang terdiri dari kamus hukum dan politik.

3. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Dalam penelitian tersebut teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang digunakan, adalah :

3.1 Studi Pustaka

Hal ini dilakukan dengan cara mencari literature, makalah, Koran, majalah dan data yang diperoleh di internet atau bahan hukum yang terkait dengan materi pembahasan tugas akhir penulis.

3.2 Dokumentasi Hukum

Hal ini dilakukan dengan cara mencari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan materi pembahasan tugas akhir penulis.

4. Analisa Data

Dari jenis data yang terkumpul dilakukan analisa bahan hukum secara kualitatif, komprehensif dan lengkap, artinya dilakukan dengan menguraikan, mengidentifikasi, menyusun dan mengolah dan menguraikan secara sistematis, kemudian dilakukan analisa dengan menjabarkan, menginterpretasikan dengan penafsiran sistematis, sosiologis, historis, dan menyusunnya secara logis dan sistematis. Dari hasil yang diperoleh kemudian disimpulkan terhadap permasalahan dengan menggunakan metode deduktif dan disajikan.

 

E. SISTEMATIKA PENULISAN

Dalam penulisan tugas akhir ini, penulis menyajikan dalam empat bab, dengan harapan mempunyai sistematika yang dapat membantu dan memudahkan untuk mengetahui dan memahaminya. Adapun sistematika yang dimaksud adalah sebagai berikut :

 

BAB I PENDAHULUAN

Dalam bab pendahuluan terdiri dari latar belakang, permasalahan, tujuan, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penelitian.

 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

Dalam bab tinjauan pustaka terdiri dari, latar belakang lahirnya Mahkamah Konstitusi di Indonesia, dasar teoritis dan yuridis kewenangan Mahkamah Konstitusi, lembaga negara sebelum dan setelah amandemen UUD 1945, sengketa Lembaga Negara di beberapa Negara (Jerman, Korea Selatan, Rusia, Thailand).

 

BAB III PEMBAHASAN

Dalam bab pembahasan akan membahas dan mengkaji tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya diberikan oleh UUD.

 

BAB IV PENUTUP

Bab penutup terdiri dari kesimpulan dan saran-saran penulis tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.



 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar