Senin, 15 Februari 2010

KEJAHATAN POLITIK

 

 

KEJAHATAN POLITIK

 

Pengertian Kejahatan Politik

Masyarakat awam menyebut setiap perkara pidana yang substansinyya menyangkut konflik kepentingan antara warga negara dengan pemerintah yang bertalian dengan pengaturan kebebasan warga negara dalam negara hukum dan atau berfungsinya lembaga-lembaga negara sebagai delik politik atau kejahatan politik. Pendapat masyarakat yang demikian tidaklah dapat disalahkan. Sebab, begitu luasnya cakupan pengertian politik, maupun pengertian kejahatan. Dalam perspektif kriminologi istilah jahat dapat dilabelkan oleh orang yang berkuasa kepada perilaku tersebut mengancam keduduk yang dianggapnya legal. Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, pendefinisian perbuatan pidana yang dikualifikasikan sebagai pidana politik senantiasa dipengaruhi oleh tantangan yang dihadapi oleh negara dalam kurun waktu tertentu dan persepsi dari elite pemegang kekuasaan negara terhadap tantangan tersebut.

Dari segi istilah, kejahatan politik merupakan kata majemuk “kejahatan” dan “politik”. Namun apabila dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui masalah, sebab begitu banyak pengertian yang kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun istilah politik. Seperti yang telah diutarakan pada bagian pendahuluan, kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes dan Social Definition of Crimes. Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya. Politik juga sering disalahartikan, misalnya larangan untuk berpolitik, deidiologisasi, deparpolitisasi yang hampir semua orang telah mengetahui bahwa pelarangan itu juga merupakan perbuatan politik.

Dalam rangka menjelaskan pengertian kejahatan politik, para penulis hukum pidana mencoba membedakannya dengan kejahatan umum. Hazewinkel Suringa penjahat politik tergolong pelaku yang bendasarkan keyakinan. Pada kejahatan pelaku berkeyakinan (overtuigzngc claders) bahwa pandangannya tentang hukum dan kenegaraan lebih tepat dan pandangan negara yang sedang berlaku. Oleh karena itu,iatidak mengakui sahnya tertib hukum ygng berlaku sehingga harus diubah atau diganti sama sekali sesuai dengan idealnya. Hal Ini berbeda dengan penjahat umum. Meskipun penjahat umum melakukan perbuatan pidana, tetapi penjahat umum tidak menyangsikan sahnya tertib hukum yang benlaku di negara

Menurut Remmelink, perbedaan antara penjahat politik dengan penjahat umum dapat dilihat dan motif yang mengendalikan perbuatannya. Penjahat dikendalikan oleh motif altruistik atau orang lain. Motif tersebut oleh keyakinannya bahwa tertib masyarakat atau negara atau pimpinan dirubah sesuai dengan idealnya. Sedang penjahat biasa dikendalikan oleh motif ego Remmelink juga membedakan antara kejahatan politik dan perbuatan politik.

Penjahat politik menghendaki pengakuan dari norma-norma yang diperjuangkan agar dapat diterima oleh tertib hukum yang berlaku. Sernentara perbuatan politik dilakukan bukan semata-mata karena keberatan terhadap norma yang dilanggarnya, akan tetapi terutama keberatan terhadap norma-norma lain yang menjadi bagian dan tertib hukurnatau berkeberatanterhadap situasi-situasi hukum yang dianggap tidak adil. Pembedaan mi penting untuk kualifikasi kejahatan politik dengan perbuatan politik yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Perbuatan politik tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekacauan di masyarakat, tetapi semata-mata untuk memperbaiki keadaan masyarakat dengan perbuatan, antara lain demonstrasi, petisi, aksi protes dan lain sebagainya. Seorang pelaku perbuatan politik menolak melakukan sesuatu yang dianggap bertentangan dengan hati nuraninya.

Definisi lain mengenai kejahatan politik adalah menurut konferensi internasional tentang hukum pidana. Konferensi tersebut memberi pengertian kejahatan politik sebagai kejahatan yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara tersebut. Penger tersebut juga belum menjelaskan siapa yang menjadi subyek hukum dan delik politik, apakah individu, korporasi, ataukah negara. Demikian pula organisasi mana yang dimaksud, sebab begitu banyak organisasi yang didirikan di suatu negara. (Abdul Hakirn Garuda Nusantara, Pidana Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik, Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, (YLBHI), Jakarta )

  1. Kejahatan Dalam Pemilu

Bentuk kejahatan pemilu yang dikeluarkan oleh Local Autonomy College sebuah lembaga studi pemerintahan di bawah Depdagri Jepang, terdiri dari dua: kejahatan kriminal pemilu dan kejahatan administrasi pemilu. Tindak kriminal pemilu berupa penyuapan/penyogokan, pengacauan proses pemilu termasuk perusakan sarana pemilu, pengacauan ‘fraud’ data pemilih, dan tindakan lainnya yang berupa makar untuk menghalangi proses pemilu yang adil. Kejahatan administrasi biasanya berupa ketidakdisiplinan parpol atau peserta pilkada dalam hal administrasi dan dokumentasi seperti pemalsuan curriculum vitae termasuk ketidakdisiplinan dalam kampanye dan pemasangan spanduk kepartaian di luar masa kampanye. Pemalsuan data diri peserta pemilu bisa berubah menjadi tindakan kriminal apabila ada tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan.

Manipulasi data pemilih dan manipulasi perhitungan suara dimasukkan ke dalam tindak kriminal pemilu karena secara sengaja dan direncanakan dilakukan oleh orang atau sekelompok orang. Misalnya, data pemilih diatur sedemikian rupa sebelum pemilu sebagai upaya pemenangan calon partai tertentu. Ini bisa terjadi, apabila KPU sebagai penyelenggara pemilu/pilkada tidak jeli dalam mendata pemilih baru, atau hanya memakai data kependudukan dari Departemen Dalam Negeri. Contoh, ketika pelaksanaan pilkada propinsi Banten yang masih menyisakan masalah dan proses peradilan masih berlangsung karena banyak pemilih kota yang tidak mendapatkan kartu pemilih. Manipulasi pemilu dan korupsi suara pemilih itu sama dengan korupsi keuangan. Ada akibatnya tetapi sulit untuk dibuktikan. Untuk itu diperlukan suatu badan tertentu, semacam KPK-nya pemilu/pilkada, yang memiliki wewenang melakukan investigasi audit pemilu sebagaimana di investigasi audit keuangan. Sehingga, kejahatan pemilu meskipun telah berlangsung masih bisa diusut dan disidangkan secara hukum.

 

2.      Reaksi Sosial

Dengan peristiwa adanya kejahatan politik yang merajalela di kalangan elit politik sangat meresahkan paradigma masyarakat terhadap politik di Indonesia dan pemerintahan yang menjabat sebagai petinggi Negara, banyak rakyat atau masyarakat yang akhirnya lebih memilih GOLPUT dari pada mendukung suatu partai atau golongan yang notabene hanya mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan. Dilihat dari data yang lebih memilih GOLPUT  dari tahun ketahun sangat meningkat. Hal ini sangat disayangkan tentunya dalam pemilu yaitu merupakan pesta demokrasi yang terbesar di Indonesia. Seharusnya pelaksanaan dalam  pemilu tidak ternodai dengan adanya kejahatan politik yang hanya dapat menimbulkan kitidak percayaan rakyat terhadap suatu golongan atau partai dengan mosi tidak percaya. ( analisa pribadi )

3.      Korban

Banyak yang di rugikan dari setiap kejahatan politik, tentunya yang pertama adalah para partai peserta pemilu yang lainnya. Karena sebuah kejahatan atau kecurangan di dalam pelaksanaan pemilu akan berdampak pada partai yang lainnya juga, seperti kehilangan surat suara dari para pendukungnya karena adanya kecurangan atau kejahatan yang merugikan khalayak banyak. Ada sebuah pernyataan masyarakat yang mengatakan “ bagaimana negara ini akan maju jika para petinggi negara atau elit politik saja tidak mempunyai moral dalam melaksanakan pesta demokrasi yang jujur dan adil “ kejadian yang seperti ini tentunya perlu di pertanyakan kepada para pelaku kejahatan politik di dalam pemilu tersebut, mengapa masyarakat atau rakyat sudah tidak lagi mempercayai dan mendukung apa yang di lakukan oleh elit politik tadi karena seharusnya yang diutamakan itu adalah kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi. ( analisa pribadi dan  harian singgalang padang 12 maret 2009 “ sepak terjang elit politik “ )

 

  1. Pelaku

 

Para pelaku kehatan politik ini dan yang khususnya dalam pemilu yaitu merupakan ognum – ognum yang tidak bertanggung jawab dan yang pastinya pelaku tersebut adalah orang yang sangat memahami tentang bagaimana politik di Indonesia. Dalam hal ini pelaku sangat beraneka ragam karena siapa saja yang mempunyai kepentingan politik di dalam pemilu tentunya mereka sangat merbondong – bondong untuk mencapai suatu tujuan dengan segala macam cara demi mendapatkan apa yang di inginkan, seperti halnya di KPU di Jakarta yang melakukan hal tersebut yang itu menggelapkan surat suara dari DPT "Suatu fakta yang tidak ditulis sebagaimana yang di dalam daftar pemilih itu adalah palsu. Sesuatu yang ditambahkan atau dikurangi itu palsu. Pelanggarannya pasal 226 ayat 1, memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Jadi jumlahnya tidak sesuai dengan realita atau dikurangi itu adalah sebuah pemalsuan,"  Jhonson salah satu pemuka HAM di daerah tersebut mengatakan bahwa kalau KPU telah mengeluarkan DPT yang isinya tidak sesuai baik ditambahkan atau dikurangi, maka KPU yang harus bertanggungjawab terhadap kejahatan pemalsuan. Berikutnya adalah para PARPOL yang tentunya sangat mempunyai kepentingan politik di dalam pemilu, secara realita banyak yang melakukan pelanggaran dan kecurangan di dalam kampanye, contoh saja di SUMBAR catatan PANWASLU sudah sangat banyak mengenai kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PARPOL – PARPOL yang mengikuti PEMILU dan hal ini tentunya tidak menutup kemungkinan bagi para tim sukses dari setiap partai juga melakukan hal yang sama demi kemenangan partainya.

 

1 komentar:

  1. Sumber Kecurangan Berawal dari Kejahatan "Oknum" yang Bermain di Kancah Politik yang mempunyai Tujuan itu sendiri.

    BalasHapus